Sunday, November 20, 2011

Upah Minimum Jakarta

Upah minimum regional Jakarta sudah mencapai Rp. 1.5 juta tepatnya Rp. 1.529.150,-. Tentunya upah minimum di daerah daerah lain akan menyusul mendekati angka tersebut. Penentuan nilai upah minimum ini akan berdampak makin sulitnya bagi karyawan tanpa pendidikan untuk mendapat pekerjaan. Pasalnya bukan pekerjaannya yang tidak ada tetapi kemampuan membayar seseorang pekerja makin sulit. Walaupun tidak secara tertulis pembantu rumah tanggapun harus dibayar minimal 1.5 Juta, tapi harus dipotong uang sarapan dan makan malam yang gratis, nginap gratis dll. jatuhnya sih 500 ribu juga.


Tuntutan untuk bisa hidup layak memang sudah menjadi hak tiap warga negara, tetapi harus ditunjang dengan kesiapan struktur perekonomian secara menyeluruh, sehingga kebijakan bukan malah menambah masalah, seperti menambah jumlah penganggur karena ketidakmampuan membayar dengan nilai minimum. Hal tersebut bisa menjadi buah si malakama, disatu pihak makin makmur disisi lain makin terpuruk, yang akan timbul adalah kesenjangan sosial yang makin besar dan rawan meningkatnya tindak kriminal.

No comments: