Baru baru ini pihak kepolisian melakukan sidak ke banyak perusahaan perusahaan besar di beberapa kota, terutama ke perusahaan yang diduga menggunakan software palsu. Hasilnya sungguh mengecewakan karena ternyata banyak perusahaan besar yang masih menggunakan software palsu, entah itu merupakan windowsnya maupun aplikasinya seperti software untuk menggambar ataupun software officenya.
Karena kesalahan tersebut, maka beberapa perusahaan yang terbukti menggunakan software palsu terkena denda yang lumayan besar, mungkin ditentukan berdasarkan jumlah temuan dari hasil sidak di Perusahaan tersebut. Ada yang terkena denda 200 juta, 400 juta, 800 juta bahkan ada yang sudah di pasang angka denda sebesar 2 milyar.
Jika perusahaan anda masih menggunakan software palsu maka hati hati saja tuk menggunakan komputer tersebut, selain komputer bisa disita maka anda bisa terancam terkena denda yang jumlahnya cukup besar. Penggunaan software ilegal di Indonesia memang sudah membludak apalagi CD CD film dan CD music, banyak sekali yang membajak. Jadi saran saya jika anda ingin membeli komputer mending membeli komputer billedUp yang sekarang sudah murah dan menggunakan software bawaan dari sononya yang pasti menggunakan software asli. Tapi kalau kemudian anda mengistal software macam macam yang lain tentu saja software tersebut gak asli, apalagi belinya yang harga Rp. 15.000. Jelas gak asli gan....
No comments:
Post a Comment