Wednesday, September 17, 2008

Penyusunan Kontrak Bisnis

Kemampuan untuk merumuskan kontrak yang baik dan benar merupakan syaratdasar bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karenaitu, bagian/divisi hukum suatu perusahaan harus dibekali denganpemahaman dan skill ini. Selain itu, di era persaingan usaha yang ketatseperti sekarang ini, legal drafter tidak hanya diharuskan menguasaicara-cara perumusan kontrak semata, namun juga memahami aspek-aspekperbankan dan asuransi yang pada umumnya merupakan bagian dari suatuperjanjian bisnis yang harus diperhatikan dan dituangkan juga ke dalamkontrak.

Jadi bagi pemegang jabatan ini atau bagi para calon pemegang jabatan iniseharusnya menguasai dasar-dasar penyusunan suatu kontrak dan juga aspekperbankan dan asuransi dalam penyusunan kontrak bisnis. Sehingga dalampenyiapan pemegang jabatan tersebut haruslah dibekali denganpengetahuan-pengetahuan seperti berikut:
  • Pemahaman dasar-dasar penyusunan kontrak bisnis
  • Penguasaan keterampilan melakukan negosiasi kontrak bisnis
  • Pemahaman aspek perbankan dan perasuransian dalam penyusunankontrak bisnis
  • Kemampuan merumuskan dan merancang draft kontrak bisnis.

Pelatihan pengetahuan tersebut bisa merupakan satu paket atau terpisahper materi, dengan detail pengetahuan untuk poin-poin diatas sepertiberikut ini:

  • Pengertian dasar, tahapan dan anatomi Kontrak
  • Peran inhouse councel dalam penyusunan kontrak
  • Langkah-langkah pembuatan dan penelaahan Kontrak Bisnis
  • Hal-hal yang harus dikuasai dan dilakukan oleh seorang inhousecouncel dalam setiap langkah
  • Teknik negosiasi kontrak bisnis
  • Identifikasikan pokok pikiran dan merumuskannya dalam kalimathukum berupa pasal-pasal
  • Karakteristik kontrak bisnis di bidang perbankan
  • Peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan pada saatpenyusunannya
  • Klausula-klausula yang bersifat spesifik
  • Penyelesaian sengketa, serta contoh atau studi kasus kontrakbisnis di bidang perbankan Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum yang meliputi dan berlakudalam perjanjian asuransi
  • Syarat-syarat sahnya perjanjian asuransi
  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses mengasuransikanatau melakukan pengcoveran asuransi dan bagaimana memilih perusahaanasuransi yang tepat
  • Sengketa klaim asuransi serta penyelesaiannya.

No comments: