Bisa di Share ke teman-teman lain melaui facebook atau twitter account anda. Jika kita ditilang polisi karena pelanggaran lalu lintas maka kita bisa saja ditilang karena masalah masalah tertentu seperti memasang plat nomor tidak asli, melanggar marka jalan atau tidak mengenakan safety belt, tapi jangan karena tidak ada STNK atau SIM, karena ini harus menyelesaikan dahulu secara administratif dengan membuat SIM dahulu atau membayar pajak. Jika ditilang karena hal hal yang lain maka kita bisa didenda dengan membayar denda ke negara dengan biaya tidak lebih dari Rp. 50.000 rupiah, ini tergantung kesalahannya.
Setelah membayar denda melalui atm atau bank maka SIM atau STNK yang ditahan bisa diminta kembali ke polisi yang bersangkutan. Pembayaran tersebut akan langsung masuk ke kas negara tapi tidak akan masuk ke saku polisi.
Untuk bisa mengikuti prosedur tersebut, sewaktu ditilang kita harus mengakui kesalahan, maka polisi seharusnya memberikan form warna biru, selanjutnya kita membayar denda. Jika polisi memberi form warna merah artinya kita tidak mengakui kesalahan kita. Nah proses ini akan lebih lama karena harus diselesaikan melalui sidang, karena kita tidak mengaku. Tapi sebelum proses sidang, disana akan banyak calo yang akan menjegal kita agar tidak mengikuti sidang dan membayar uang damai yang artinya uang tersebut tidak masuk kas negara.
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
No comments:
Post a Comment