Tuesday, September 20, 2011

Tanah, Air dan Seisinya Dikuasai Oleh Negara

Indonesia memang sudah punya UU bahkan di UUD nya sudah menyebutkan bahwa bumi, air dan seisinya dikuasai oleh negara. Tetapi prakteknya bagaimana, apakah sudah benar? Ini tentu saja diperlukan evaluasi secara detail dari pelaku pemerintahan di Indonesia. Sebagai gambaran tentang berlakunya UU mengenai penguasaan tambang emas di Venezuela dan Bolivia, inilah kutipan artikel dari Kompas hari ini.



Ini adalah rangkaian terbaru dari sejumlah langkah yang dilakukan pemerintahan di kawasan Amerika Latin, yang selama ini merasa bahwa perusahaan asing telah mengeruk untung banyak dari hasil pertambangan.

Bolivia juga sudah melakukannya beberapa tahun lalu dan terbukti tidak membuat negara ini ditinggalkan para investor asing, sebagaimana dikhawatirkan sebelumnya. Kampanye untuk menyudutkan Presiden Bolivia Evo Morales amat gencar untuk menentang nasionalisasi itu, tetapi Morales tetap pada pendiriannya.

Untuk kasus terbaru di Venezuela, perusahaan asing yang sudah telanjur berbisnis tambang emas di Venezuela tetap bisa melanjutkan bisnis mereka. Akan tetapi, perusahaan asing itu kini diwajibkan untuk bermitra dengan negara. UU itu sudah ditandatangani sebulan lalu oleh Presiden Venezuela Hugo Chavez, dan berlaku hari Senin karena sudah resmi diumumkan di situs pengumuman pemerintah sejak Senin.
Pada Agustus lalu, Chavez memberi penjelasan di balik nasionalisasi itu. Dia mengatakan, penguasaan tambang emas bertujuan untuk mencegah pihak mafia menjadi penguasa pertambangan emas, dengan mengeksploitasi tambang emas.

Sebesar 60 persen hasil pertambangan emas dikuasai pertambangan ilegal. Kalangan ini sangat diuntungkan dengan melejitnya harga emas dalam setahun terakhir ini.
Perusahaan asing tetap diperbolehkan menggeluti bisnis pertambangan emas, tetapi hanya lewat kemitraan dengan pemerintah. Dengan UU baru itu, pemerintah menerima royalti dari hasil pertambangan sebesar 13 persen.

UU itu bisa muncul setelah Chavez meluncurkan sebuah undang-undang khusus pada Desember 2010, yang memungkinkan Chavez meluncurkan UU baru tanpa harus melewati prosedur di tingkat parlemen, yang tidak dipercayai Chavez.
Dengan UU baru itu, Pemerintah Venezuela juga akan menjadi pemilik saham mayoritas dalam usaha patungan dengan perusahaan asing, yakni setidaknya memiliki 55 persen kepemilikan saham.

Rusoro, perusahaan tambang emas asal Rusia, dan Geominsal (Kuba) telah melakukan pembicaraan dengan Minerven, perusahaan tambang emas Venezuela, dalam rangka penyesuaian diri terhadap keberadaan UU baru itu.

Venezuela adalah eksportir minyak terbesar di Amerika Latin. Negara ini juga ada di urutan ke-15 sebagai negara terbesar pemilik cadangan emas, dengan deposit 365,8 ton, berdasarkan data dari World Gold Council.

UU baru itu juga melarang setiap sengketa bidang tambang emas dibawa ke pengadilan internasional. UU itu mengharuskan sengketa hanya bisa diselesaikan di Venezuela.

Hal ini sekaligus menghambat upaya Crystallex International Corp (perusahaan tambang emas asal Kanada) yang pada Februari lalu mencoba menggugat Pemerintah Venezuela lewat arbitrase internasional. Gugatan diupayakan karena Venezuela mengubah kontrak secara sepihak.

No comments: